Pembenahan TPAS Karangrejo Dikebut, Pemkot Metro Siap Hentikan Open Dumping

0
30

Sudut.co – Metro – Pemerintah Kota Metro memastikan mulai menerapkan sistem controlled landfill di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo pada 1 Agustus 2026. Langkah tersebut menandai berakhirnya praktik open dumping yang selama ini menjadi metode pengelolaan sampah di TPAS tersebut.

Kebijakan itu bukan semata keputusan pemerintah daerah, melainkan bagian dari program nasional percepatan penuntasan pengelolaan sampah yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Melalui Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024 tentang Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta menghentikan praktik open dumping serta menyusun peta jalan (roadmap) percepatan pengelolaan sampah di daerah masing-masing.

 Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut target nasional pengelolaan sampah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Melalui roadmap tersebut, pemerintah daerah diarahkan mengubah sistem pengelolaan TPA dari open dumping menjadi controlled landfill atau sanitary landfill, sekaligus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumbernya.

Ketua Bidang TPAS Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Arivanda Jaya, mengatakan seluruh persyaratan administratif penerapan sistem tersebut harus dipenuhi sebelum 1 Agustus 2026.

“Secara administratif harus sudah dipenuhi per 1 Agustus. Sejauh ini kami sudah meminta pendampingan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan controlled landfill,” kata Vanda, Senin (27/7/2026).

 Menurut dia, penataan area controlled landfill di TPAS Karangrejo masih berlangsung. Selama 18 hari terakhir, pekerjaan difokuskan pada lahan seluas sekitar 50 x 100 meter sebagai zona awal penerapan sistem baru.

Ke depan, kawasan controlled landfill akan dikembangkan hingga sekitar 2,5 hektare. Sampah yang masuk akan diratakan menggunakan alat berat, kemudian ditutup dengan lapisan tanah setebal 20–50 sentimeter secara berkala. Metode tersebut bertujuan mengurangi bau, mengendalikan populasi lalat, menekan pencemaran air lindi, sekaligus meminimalkan risiko kebakaran.

Progres Pembenahan TPAS Capai Lebih dari 70 Persen

Vanda mengatakan progres pembenahan area controlled landfill kini telah melampaui 70 persen.

“Progres per hari ini sudah melampaui 70 persen. Tinggal penataan track atau jalan dan tanah. Per tanggal 1 Agustus sudah mulai mengaplikasikan controlled landfill,” ujarnya.

Ia menegaskan penerapan controlled landfill tidak berarti TPAS Karangrejo ditutup.

“Yang ditutup itu proses pengolahan sampah dengan open dumping, bukan TPAS. Jadi yang dihentikan adalah metode open dumping, bukan operasional TPAS,” paparnya. (Adv)

Leave a reply