DPRD dan Pemkot Metro Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

0
18

Sudut – Metro – DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Metro dan DPRD Kota Metro tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (11/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro dan dipimpin Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, S.Sos., M.M. Kegiatan tersebut dihadiri 17 anggota DPRD Kota Metro, Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota Metro, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kota Metro, Ketua Pengadilan Agama Kota Metro, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Metro, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Kota Metro yang disampaikan Roma Doni Yunanto, S.Pt., M.M., disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp29 miliar lebih.

Anggaran pendapatan yang semula sebesar Rp915 miliar lebih meningkat menjadi Rp945 miliar lebih atau naik sebesar 3,27 persen.

Sementara itu, anggaran belanja daerah juga mengalami kenaikan sebesar Rp29 miliar lebih, dari sebelumnya Rp920 miliar lebih menjadi Rp950 miliar lebih.

Perubahan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026.

Pada sisi pembiayaan, yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026, mengalami penurunan sebesar Rp361 juta lebih.

Anggaran pembiayaan yang semula sekitar Rp5 miliar menjadi sekitar Rp4 miliar lebih atau mengalami penurunan sebesar 7,24 persen.

Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso, S.Sos., M.Pd.I., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Dalam perubahan APBD Tahun 2026 ini, beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan adalah adanya penyesuaian atas pergeseran APBD TA 2026 dalam rangka memprioritaskan belanja yang menyentuh pemenuhan kebutuhan masyarakat secara luas, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, penyesuaian dana transfer, hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan tahun 2025 yang menyebutkan SILPA, dan penataan alokasi pagu belanja yang kembali disesuaikan dengan output kinerja dari setiap kegiatan.”

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kota Metro dan DPRD Kota Metro tentang KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pelaksanaan perubahan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026. (RED)

Leave a reply