244 Warga Binaan Lapas Metro Terima Remisi HUT ke-81 RI, 13 Langsung Bebas

0
15

METRO – Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 231 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 13 lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Metro. Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Mujiarto, mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi juga berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1148 tanggal 22 Juni 2026 perihal pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada narapidana,” ujar Mujiarto.

Dari 231 penerima RU I, sebanyak 57 orang mendapat remisi satu bulan, 57 orang dua bulan, 57 orang tiga bulan, 24 orang empat bulan, 23 orang lima bulan, dan 13 orang enam bulan.

Sementara 13 penerima RU II terdiri dari 10 orang yang mendapat remisi dua bulan, dua orang tiga bulan, dan satu orang empat bulan.

Mujiarto menegaskan, remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan atau hadiah dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik,” ujarnya.

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Tujuannya adalah agar warga binaan dapat memanfaatkan pengurangan masa pidana atau remisi ini dengan sebaik-baiknya dan betul-betul menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” tutur Bambang.

Bambang juga mendorong agar warga binaan mendapatkan pembekalan keterampilan sebagai bekal setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Dengan harapan, warga binaan dapat betul-betul mendapatkan pembinaan, bahkan berbagai keterampilan untuk mempersiapkan diri ketika nantinya sudah bebas dari Lapas dan kembali ke tengah masyarakat, sehingga benar-benar bisa berkarya dan menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, Bambang meminta agar kondisi tersebut menjadi bahan introspeksi untuk memperbaiki perilaku dan mengikuti proses pembinaan.

“Bagi narapidana yang melakukan kesalahan sehingga negara belum dapat memberikan hadiah berupa remisi, tentunya hal tersebut harus menjadi bahan introspeksi diri untuk berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ke depannya negara dapat memberikan penghargaan berupa remisi,” pungkasnya. (ADV)

Leave a reply