Kota Metro Dideklarasikan Sebagai Kota Lengkap Oleh Mentri Pertanahan

0
116

METRO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto deklarasikan Kota Metro sebagai Kota Lengkap. Predikat ini karena Metro telah memetakan seluruh bidang tanah dan dilengkapi validitas dokumen spasial dan yuridis. (26/10/2023)

“Di Indonesia ini ada 12 kabupaten atau kota di Indonesia yang mendapat predikat kota lengkap, Metro ini yang ke-12 tetapi yang pertama di Sumatera,” kata Hadi dalam sambutanya saat deklarasi Metro Kota Lengkap di Wisma Haji Al-Khiariyah, Kamis.

Kota atau kabupaten dinyatakan kota lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.

“Saat ini total bidang tanah di Kota Metro yang sudah terdaftar mencapai 68 ribu bidang. Artinya, hampir semua bidang tanah di Bumi Sai Wawai ini sudah terdaftar,” katanya lagi.

Ia menjelaskan, ada beberapa keuntungan baik untuk masyarakat maupun negara jika kota atau kabupaten mendapat predikat Kota Lengkap. Yaitu memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian hak ekonomi masyarakat.

“Kemudian tidak ada lagi konflik perbatasan antar tetangga karena sudah jelas batas dan luasnya. Jadi Kota Metro ini anti caplok dan cekcok gara-gara batas, atau tanah diambil tetangga,” jelas dia.

Kemudian, dengan semua bidang tanah sudah terdaftar, pemerintah daerah bisa langsung menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar para investor bisa masuk.

“Dengan begitu akan menjadi kemudahan bagi investor masuk ke Kota Metro untuk mengurus izin dan lainya. Jadi investor juga memiliki kepastian hukum dan tidak ada overlaping aset pemerintah maupun masyarakat,” terangnya.

Mantan Panglima TNI ini menyebut, kontribusi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk perekonomian Provinsi Lampung mencapai 10,5 triliun yang terdiri dari BPHTB, PPH, PNPPB dan HT.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi juga meminta Pemkot Metro maupun pemerintah daerah di Indonesia untuk bisa mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan.

“Dan untuk ATR/BPN segera melakukan digitalisasi, alih media menjadi sertifikat elektronik. Dengan begitu tidak ada lagi mafia tanah,” tandasnya.

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menuturkan, Kota Metro dengan luas wilayah 7.400 hektare luas wilayah yang terbagi menjadi 74.800 bidang tanah, 68.000 diantaranya sudah mengantongi sertifikat.

“Iya alhamdullilah pak Menteri ATR/BPN langsung yang mendeklarasikan Metro sebagai Kota Lengkap. Jadi dari 74.800 bidang tanah, yang sudah terdaftar 68.000. Dengan begini kepastian hukum masyarakat atas tanahnya sudah ada,” tuturnya.

Untuk RDTR, tambah dia, Pemkot Metro akan segera merampungkan penyusunanya pada bulan November mendatang.

“Kemudian pak Menteri tadi pesan supaya pemerintah daerah mencegah alih fungsi lahan. Tentu sudah kita lakukan dan ada Perda LP2B itu,” tambahnya (ADV)

Leave a reply