KPU Kota Metro Hapus Postingan Pembatalan Calon Wahdi dan Komaru

Metro – KPU Kota Metro kini telah menghapus unggahan pengguman diskualifikasipasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 Wahdi dan Qomaru Zaman. Dimana unggahan tersebut telah membuat heboh masyarakat.
Pengumuman itu diunggah pada Rabu 20 November 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kemudian, saat Kantor media sudut melihat kembali akun instagram dan facebook KPU Metro pukul 19.20 WIB, unggahan tersebut sudah hilang dari akun Instagram kpukotametro.
Sebelumnya diberitakan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengumumkan pembatalan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, dr. Wahdi, Sp.OG(K), M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Metro 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram kpukotametro dalam bentuk siaran pers pada Rabu, 20 November 2024.
Pembatalan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu menyertakan salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024 yang menyatakan bahwa Drs. Qomaru Zaman, M.A., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan.
Putusan pengadilan memutuskan Qomaru Zaman bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp6.000.000,00 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan. Tindak pidana ini membawa sanksi pembatalan pasangan calon sesuai dengan aturan pemilihan yang berlaku.
Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Kota Metro menetapkan beberapa poin:
1. Membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.
2. Tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
3. Mengumumkan pembatalan paslon nomor urut 2 melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Menetapkan bahwa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)









